Hari ini, Rabu 18 September 2012. DPRD Kalsel melalui hak
inisiatifnya mengajukan raperda reklamasi tambang. Kita ketahui
bahwasanya Kalimantan Selatan merupakan daerah penghasil tambang yang
besar. Bahkan hasil tambang bmi lambang mangkurat ini juga diekspor ke
luar negeri seprti jepang,cina, malaysia dan lainnya.
Namun, pembangunan di Kalimantan Selatan terlalu lambat untuk penghasil tambang dibandingkan dengan pulau jawa. Bahkan bekas galian tambang kebanyakan ditinggalkan menganga lebar sehingga menimbulkan masalah baru bagi lingkungan. Para pengusaha tidak mereklamasi atau menutup bekas galian tambang.
Secara umum pengertian reklamasi adalah usaha memperbaiki, atau memulihkan kondisi lahan yang rusak dikarenakan kegiatan penambangan baik melakukan penanaman kembali lahan bekas tambang, untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu DPRD Kalsel mulai melakukan kajian dan mengajukan raperda inisiatif untuk mengatur agar para pengusaha tambang. Mudahan-mudahan saja raperda yang diajukan ini dapat mengurangi pelannggaran yang dilakukan para penambang batu bara.
Beberapa peraturan tentang reklamasi tambang adalaha
Namun, pembangunan di Kalimantan Selatan terlalu lambat untuk penghasil tambang dibandingkan dengan pulau jawa. Bahkan bekas galian tambang kebanyakan ditinggalkan menganga lebar sehingga menimbulkan masalah baru bagi lingkungan. Para pengusaha tidak mereklamasi atau menutup bekas galian tambang.
Secara umum pengertian reklamasi adalah usaha memperbaiki, atau memulihkan kondisi lahan yang rusak dikarenakan kegiatan penambangan baik melakukan penanaman kembali lahan bekas tambang, untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu DPRD Kalsel mulai melakukan kajian dan mengajukan raperda inisiatif untuk mengatur agar para pengusaha tambang. Mudahan-mudahan saja raperda yang diajukan ini dapat mengurangi pelannggaran yang dilakukan para penambang batu bara.
Beberapa peraturan tentang reklamasi tambang adalaha
- UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969
- Kepmen PE No. 1211.K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum
- Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi
- UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
No comments:
Post a Comment