arifiani.com

Belajar Hidup Dari Kehidupan

Post Page Advertisement [Top]

Draf KHI Tandingan Kontroversi Karena Faktor Publikasi

JOGJA- Dalam memahami agama ada gap antara masyarakat dengan akademis, dikarenakan masyarakat belum banyak yang menggunakan ilmu-ilmu social dalam studi agama, sedangkan akademis atau ilmuan dalam memahami studi agama menggunakan berbagai macam presfektif, seperti presfektif gender. Hal tersebut dikatakan oleh Dr. Hamim Ilyas, M.A. dalam seminar nasional yang bertajuk Membedah Draf Kompilasi Hukum Islam Dari Berbagai Perspektif yang diselenggrakan oleh IMM UIN Sunan Kalijaga, bekerjasama dengan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syariah UIN Sunan kalijaga serta Labda Shalahuddin, di Aula I UIN Sunan Kalijaga, kemarin (4/11).

Dalam diskusi tersebut selaku key note speaker adalah Siti Musdah Mulia, Koordinator Penyusun Draf KHI serta menghadirkan Drs. H.M Yusron Asrofie, MA (Dosen Ushuludin UIN Suka) yang membahas dari prespektif tafsir, Dr. Hamim Ilyas, M.A (Kontributor Penyusun Draf KHI) yang melihat dari prespektif keseteraan gender, serta Shiddiq Al Jawi dari Hizbut Tahrir Indonesia yang membahas perspektif ideologis dan metodelogis.

Sebagai keynote speaker, Musdah mengawali diskusi dengan menyampaikan bahwa banyak pihak telah salah paham dengan draf yang dihasilkannya. Banyak pihak yang dinilainya salah paham dalam mengomentari draf tersebut. “Selama ini yang muncul di media kesalahpahaman melulu” paparnya. Lebih lanjut Doktor dari UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa motivasi awal lahirnya draf itu sejak tahun 2001 dengan dibentuknya pokja pengarus utamaan gender. Pokja ini tugasnya melakukan pengkajian dan penelitian dengan pendekatan gender. Draf yang dihasilkan itu, lanjutnya, adalah salah satu hasil dari pokja dan merupakan tawaran ilmiah. Mengapa bisa menjadi kontroversi seperti sekarang? Musdah menyatakan bahwa draf itu bisa menjadi kontroversi karena faktor strategi publikasi. “kalau draf ini kami publikasikan dalam bentuk disertasi atau yang semacamnya tentu tidak ada yang membaca, tapi kalau dalam bentuk draf tandingan seperti ini semua orang tertarik untuk membaca” imbuhnya.

Hamim Ilyas juga mengungkapkan, sebenarnya ada tiga versi yang membahas KHI tersebut, yang pertama KHI yang memiliki kekuatan hukum dari instruksi presiden tahun 1991, kedua draf ruu terapan pengadilan agama sebagai revisi KHI sebelumnya, , dan yang ketiga adalah draf KHI yang dibuat sebagi counter legal draf ruu terapan pengadilan agama, yang ternyata sampai saat ini menjadi perdebatan dikalangan publik.

Yusron Asrofie yang membahas dari sisi perspektif tafsir, mengungkapkan bahwa landasan atau asas dalam perkawinan adalah ibadah. Hal tersebut di ungkapkannya dikarenakan landasan KHI yang dibuat saat ini melihat dari sebagian realitas di masyarakat. Shiddiq Al Jawi menambahkan bahwasanya counter draf KHI yang menjadi pembahasan tersebut hadir karena adanya tuntutan formalitas syariat Islam dan untuk mempertahankan nasional state. Namun pada kenyataannya Ideologi yang diusung dalam counter draf KHI tersebut mengusung ideologi kapitalisme yang jelas nempak melalui beberap prespektif yang dipakai, yaitu jender, pluralisme, HAM dan juga demokratis.

Secara tegas Shiddiq Al-Jawi mengatakan bahwasanya draf KHI harus ditolak, karena mengandung ideologi kapitalis, menggunakan metodologi yang rancu dan absurd serta menghasilkan pasal-pasal yang kontroversial yang jauh dari syariat Islam. Dia juga menambahkan bahwasanya draf KHI tersebut memaksakan ideologi asing atas umat Islam dengan kedok “hukum Islam”. “Draft KHI adalah alat penjajahan Barat atas umat Islam di bidang hukum keluarga”, tegasnya.

No comments:

Bottom Ad [Post Page]